SURAT PERJANJIAN PINJAMAN DANA PUAP GAPOKTAN SUMBER BAROKAH DESA BEDENGUNG
TAHUN 2016
Pada hari ini…………..Tanggal……………………2016
Bertempat dikantor/sekretariat Gapoktan sumber barokah
1. ZULKARNAIN. : Ketua gapoktan
Disebut sebagai pihak pertama.
2. ………………………….: Anggota kelompok tani, sebagai pihak kedua
Kedua pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pinjaman dana PUAP Gapoktan Sumber Barokah dengan ketentuan sebagai berikut :
*Pihak Satu setuju meminjamkan uang kepada pihak II sebesar Rp. (T/B/T)
*Pihak dua setuju untuk mengembalikan pinjaman yang diterima kepada pihak satu selama 5 (lima) bulan + 6% Dari pinjaman tersebut (T/B/T) . dengan cara menyicil tiap bulan/ setiap musim panen lansung.
*pihak 1 (satu) memberikan pinjaman kepada pihak II (dua) dengan berdasarkan kebutuhan dilapangan dan berupa suatu jaminan.
Apabila terjadi peselisihan antara pihak I (satu) dengan pihak II (dua), maka akan diselesaikan dengan musyawarah dengan ketua kelompok. Apabila secara musyawarah tidak dapat disepakati, antara pihak I (satu) dengan pihak ke II (dua), maka pihak Ke II (dua) akan diserahkan kepada pihak kepolisian/kejaksaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani dengan penuh kesadaran dan tangung jawab tanpa ada paksaan darimanapun dan dibuat rangkap 3(tiga), dimana semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana semestinya.
Bedengung, ... Februari 2016
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(___________) ( ZULKARNAIN )
DIKETAHUI OLEH,
KETUA POKTAN KEPALA DESA
(_____________) (SAHMI ABDULLAH,S.IP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar