Sabtu, 27 Februari 2016

SURAT PERJANJIAN DANA PUAP

SURAT PERJANJIAN PINJAMAN DANA PUAP GAPOKTAN SUMBER BAROKAH DESA BEDENGUNG
TAHUN 2016

Pada hari ini…………..Tanggal……………………2016
Bertempat dikantor/sekretariat  Gapoktan sumber barokah
1.       ZULKARNAIN.  : Ketua gapoktan
  Disebut sebagai  pihak pertama.
2.       ………………………….: Anggota kelompok tani, sebagai pihak kedua

Kedua pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan pinjaman dana PUAP Gapoktan Sumber Barokah dengan ketentuan sebagai berikut :
*Pihak Satu setuju meminjamkan uang kepada pihak II sebesar Rp.                   (T/B/T)
*Pihak dua setuju untuk mengembalikan pinjaman yang diterima kepada pihak satu selama 5 (lima) bulan + 6% Dari pinjaman tersebut (T/B/T) . dengan cara menyicil tiap bulan/ setiap musim panen lansung.
*pihak 1 (satu) memberikan pinjaman kepada pihak II (dua) dengan berdasarkan kebutuhan dilapangan dan berupa suatu jaminan.
    Apabila terjadi peselisihan antara pihak I (satu) dengan pihak II (dua), maka akan diselesaikan dengan musyawarah dengan ketua kelompok. Apabila secara musyawarah tidak dapat disepakati, antara pihak I (satu) dengan pihak ke II (dua), maka pihak Ke II (dua) akan diserahkan kepada pihak kepolisian/kejaksaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Surat perjanjian kerjasama ini ditanda tangani dengan penuh kesadaran dan tangung jawab tanpa ada paksaan darimanapun dan dibuat rangkap 3(tiga), dimana semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana semestinya.

                        Bedengung, ... Februari 2016
PIHAK KEDUA               PIHAK PERTAMA  

(___________)                  ( ZULKARNAIN )

                    DIKETAHUI OLEH,
KETUA POKTAN           KEPALA DESA
  

(_____________)     (SAHMI ABDULLAH,S.IP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar